REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang dilakukan oleh oknum tiga anggota TNI, salah satunya oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Jakarta, Selasa (24/10/2023), mengatakan sidang perdana yang diagendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga pelaku itu akan digelar pada Senin (30/10/2023).
"Sidang perkara atas nama Praka Riswandi Manik (RM) dan dua orang lainnya akan dilaksanakan pada Senin (30/10) pukul 09.00 WIB," kata Riswandono.
Selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda. Menurut dia, penetapan jadwal sidang itu berdasar keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer pada Senin (23/10/2023).
Sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur nantinya akan digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat menyaksikan jalannya proses hukum sejak awal hingga vonis dijatuhkan. "Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar Riswandono.