REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menemukan barang bukti sarung untuk menyimpan golok yang diduga digunakan untuk membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumah korban di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang. Golok itu sendiri hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian.
"(Golok) masih pencarian, baru sarung (ditemukan)," tutur Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan di rumah korban pembunuhan di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (24/10/2023).
Ia menuturkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan sesuai dengan keterangan yang disampaikan Danu. Termasuk hasil dari laboratorium forensik. "Sesuai dengan olah TKP pertama," kata dia.
Dalam keterangan sebelumnya, ia mengatakan Danu diajak Yosep ke rumah korban dan diminta mengambil golok untuk diserahkan ke Yosep. Namun, setelah itu Danu tidak mengetahui yang dilakukan Yosep dan hanya mendengar suara teriakan.
Ke depan, ia mengatakan penyidik akan melakukan pra rekonstruksi dan rekonstruksi. Saat ini pihaknya tengah mendalami semua keterangan-keterangan yang disampaikan para tersangka.
Ditinjau langsung Kapolda Jabar...