Selasa 24 Oct 2023 06:16 WIB

Polisi Olah TKP Ulang Pembunuhan Subang, Pihak Tersangka: Apa yang Diolah, TKP Sudah Rusak

Olah TKP ulang direncanakan digelar pada hari ini di Jalan Cagak, Subang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendampingi kliennya wajib lapor di Polda Jabar, Senin (23/10/2023).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendampingi kliennya wajib lapor di Polda Jabar, Senin (23/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kuasa hukum tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rohman Hidayat memertanyakan rencana polisi yang akan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) ulang. Rohman merupakan kuasa hukum dari Mimin, Arighi, dan Abi.

Ia menilai peristiwa pembunuhan sudah terjadi dua tahun dan kondisi TKP sudah rusak. "Saya belum tahu dapat informasi olah TKP ulang. Saya juga bertanya apa yang mau diolah itu sudah dua tahun," tutur dia di Mapolda Jabar, Senin (23/10/2023) malam.

Baca Juga

Ia melanjutkan TKP rumah milik korban sudah diserahkan kepada kliennya Yosep Hidayah pada Agustus 2023. Hal itu terjadi setelah dirinya mengirim surat permohonan salah satunya kepada presiden Joko Widodo. "Salah satunya meminta TKP diberikan kepada kami karena terbengkalai dan tidak terurus," kata dia.

Rohman mengatakan TKP rumah korban diberikan kembali dari Polda Jabar kepada kliennya. Namun, saat ini rumah tersebut tidak dikuasai oleh Yosep akan tetapi oleh anaknya Yoeries.

"Apa yang mau diolah lagi? Itu sudah rusak bertahun-tahun, Kompolnas juga sudah bilang TKP rusak salah satu kesulitannya karena TKP rusak salah satunya pengaruh cuaca," kata dia.

Olah TKP ulang digelar hari ini...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement