Senin 30 Oct 2023 18:05 WIB

Pembunuhan Imam Masykur, Oknum TNI Raup Rp 151 Juta Peras Pedagang Toko Obat Ilegal

Toko obat yang diperas adalah mereka penjual obat-obat keras resep dokter.

Tersangka penculikan Praka HS (kiri), Praka J (Tengah),Praka RM(Kiri), pemerasan dan penganiayaan Imam Masykuri.
Foto: Dok. Republika
Tersangka penculikan Praka HS (kiri), Praka J (Tengah),Praka RM(Kiri), pemerasan dan penganiayaan Imam Masykuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur Militer Jakarta mengungkap tiga prajurit TNI terdakwa pembunuh warga sipil Imam Masykur telah 14 kali memeras pedagang toko kosmetik di daerah Jabodetabek pada April 2022-Agustus 2023 dan mengumpulkan uang total senilai Rp151 juta.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menyebut Praka Riswandi Manik (Terdakwa 1) menjadi pelaku yang pertama kali memeras para pedagang, kemudian Praka Heri Sandi (Terdakwa 2) bergabung, dilanjutkan dengan Praka Jasmowir (Terdakwa 3) mulai ikut komplotan itu pada Oktober 2022.

Baca Juga

"Sejak April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023, Terdakwa 1 pernah menggerebek toko obat sebanyak 14 kali, di mana tiap bulannya Terdakwa 1 dua kali menggerebek toko obat bersama Terdakwa 2, selanjutnya pada Oktober 2022 Terdakwa 3 mulai bergabung dengan Terdakwa 1 dan 2," kata Upen Jaya di Jakarta, Senin.

Terdakwa Praka Riswandi Manik merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sementara terdakwa Praka Heri Sandi merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan terdakwa Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.

Toko kosmetik yang diperas Praka Riswandi dan teman-teman merupakan kios-kios menjual obat-obatan Golongan G (obat keras harus disertai resep dokter), termasuk Tramadol, secara ilegal.

Upen melanjutkan kios-kios penjual obat ilegal yang diperas itu ada di Tangerang (empat kali), Bekasi (dua kali), Jakarta Timur (dua kali), Jakarta Utara (dua kali), Jakarta Selatan (dua kali), dan Depok (dua kali).

Dalam surat dakwaan, rinciannya, para prajurit itu memeras kios-kios di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak empat kali pada April 2022, Mei 2022, Juli 2022, dan Agustus 2022. Dari aksinya itu, Riswandi mengumpulkan uang Rp53 juta.

Kemudian, Riswandi dan kawan-kawan melanjutkan aksinya di Bekasi. Dari hasil memeras pedagang obat sebanyak dua kali di Bekasi, tepatnya di Cikarang pada awal September 2022 dan di Narogong pada September 2022, mereka mengumpulkan uang Rp20 juta.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement