REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung mengungkapkan kronologi terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.
Kronologi itu dibacakan JPU Eka S pada sidang perdana AG di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang, Senin, yang dipimpin oleh Mejelis Hakim Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
"Berawal pada akhir Agustus 2022 di area KM 0 - 20B di Tol Bakauheni - Terbanggi Lampung, terdakwa Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika atas nama Ical dengan peran sebagai kurir yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 kg," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, dari penangkapan tersebut, terdakwa AG mengamankan barang bukti, antara lain berupa ponsel yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa AG kemudian memanfaatkan barang bukti berupa handphone milik pelaku Ical, berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.