Selasa 24 Oct 2023 06:47 WIB

Hari Ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa dalam Kasus Pemerasan Syahrul

Polda Metro kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemerasan Syahrul hari ini

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemerasan Syahrul hari ini
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemerasan Syahrul hari ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada Selasa (24/10/2023). Ketua KPK itu akan dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, pimpinan KPK meminta pemeriksaan dilakukan di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri bukan di Polda Metro Jaya. Tetapi belum diketahui apa alasan pimpinan KPK enggan diperiksa di Polda Metro Jaya dan meminta agar diperiksa di Mabes Polri.

Baca Juga

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Betul (Permintaan pimpinan KPK untuk diperiksa di Bareskrim Polri)," ujar Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, Ade mengaku, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  telah menerima surat dari pimpinan KPK pada Senin (23/10/2023) malam untuk meminta izin agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sehingga kemudian pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan di sana. Rencananya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," jelas Ade Safri.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10/2023). Pihaknya Firli pun meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya yang saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi itu. Kepastian tidak bisa hadirnya Firli disampaikan langsung oleh Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. 

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," terang Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, kata Nurul Ghufron, Firli Bahuri juga perlu untuk mempelajari terkait dengan materi sebelum dirinya dipanggil kembali sebagai saksi. Apalagi surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima pada hari Kamis (19/10/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement