REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara, menyebut dua belah pihak atau antara pihaknya dan Pemerintah Kota Depok kemungkinan akan menempuh mekanisme restorative justice (RJ). Mekanisme restorative justice, menurut dia, dianjurkan Polda Metro Jaya untuk penyelesaian kasus di fasilitas pendidikan tersebut.
"Kasus Pondok Cina SDN 01 Pondok Cina yang memang laporannya sudah lama ada dan memang tetap berproses di Polda Metro. Jadi kasus ini kemarin kita dipanggil ke Polda Metro ke PPA ya, kemudian memang ada anjuran dari penyidik yaitu untuk diadakan yang namanya restorative justice dalam perkara laporan ini," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).
"Tentunya kami sebagai pelapor, saya sebagai pelapor, ya sudah kita menerima anjuran ini, untuk kita coba laksanakan," kata Deolipa menambahkan.
Menurut dia, RJ akan ditempuh untuk kebaikan bersama, terutama untuk para siswa. Ia juga menjelaskan bahwa pihak pelapor dan terlapor akan mengunjungi SDN Pondok Cina 1 dalam waktu dekat sebagai langkah penerapan restorative justice.
"Mungkin dua minggu ke depan (datang ke sekolah) karena kan saya sampaikan ini juga kepada para klien saya nih, para wali murid nih, ada RJ dan memang sifat anjuran tapi bagusnya kita jalankan. Supaya kita menunjukkan sifat-sifat yang gentlemen ya dari wali murid, bahwasanya sudah ada anjuran ya kita terima anjuran ini," katanya.
Sebelumnya, pada Desember lalu, Deolipa melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris langsung ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran penelantaran siswa SDN Pondok Cina 1. Wali kota dilaporkan ke polisi atas dugaan penelantaran anak, dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Idris dianggap menelantarkan siswa selama proses relokasi siswa di SDN Pondok Cina 1 pada akhir 2022 lalu.