Kamis 19 Oct 2023 14:23 WIB

IM57+: Firli Bahuri Wajib Hadir Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Firli dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Firli wajib memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum," kata Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga

Praswad juga menyebut, semua orang setara di mata hukum. Ia berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap Firli. "Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," tegas Praswad.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). "Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendkaan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Marjas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Dalam kasus itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tehadap belasan saksi, salah satunya ajudan dari Firli Bahuri sendiri bernama Kevin Egananta.

"Untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," tutur Ade Safri.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.

Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian. "Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Ade Safri.

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement