Rabu 18 Oct 2023 16:25 WIB

KPU tak Revisi Peraturan Seusai Putusan MK, Hanya Terbitkan Surat Dinas 

KPU hanya terbitkan surat dinas yang dikirim ke parpol-parpol seusai putusan MK.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU hanya menerbitkan surat dinas yang isinya menyampaikan bahwa ketentuan batas usia sudah berubah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kita menyesuaikan (dengan) putusan MK, dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/10/2023). 

Baca Juga

Sebagai gambaran, KPU menerbitkan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden itu pada Sabtu (14/10/2023). Dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa syatat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Beleid tersebut merupakan turunan dari UU Pemilu. 

Dua hari berselang, tepatnya Senin (16/10/2023), MK membacakan putusan atas permohonan uji terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal ini lah yang mengatur bahwa syarat menjadi capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. 

MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". 

Hasyim mengatakan, pihaknya tidak perlu merevisi PKPU karena MK dalam putusannya telah merumuskan norma baru untuk pasal terkait batas usia minimum tersebut. KPU tinggal mengikuti norma baru tersebut ketika menerima pendaftaran capres-cawapres. 

Ketika ditanya apakah revisi tidak dilakukan karena sudah tidak ada waktu lagi mengingat pendaftaran capres-cawapres dimulai besok, Hasyim membantah. Dia kembali menegaskan bahwa norma baru yang dibuat MK sudah cukup menjadi acuan dalam tahapan pendaftaran capres-cawapres sehingga tidak perlu merevisi PKPU. 

Langkah KPU tidak merevisi PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kontras dengan cara lembaga itu menindaklanjuti putusan MK sebelumnya. KPU pada awal tahun ini merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD usai putusan MK melarang eks terpidana menjadi calok anggota DPD selama lima tahun sejak bebas. 

Hasyim enggan membandingkan perbedaan langkah lembaganya atas dua putusan MK tersebut. "Yang namanya hukum kan ada konteksnya, kan" ujarnya berkilah. 

Hasyim juga enggan menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahwa PKPU harus direvisi sesuai putusan MK. "Ya itu kata Prof Yusril, tanya dia, jangan tanya saya," ucapnya. 

Sebagai informasi, putusan MK terkait batas syarat usia capres-cawapres itu membukakan pintu bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Berkat putusan tersebut, Gibran bisa memenuhi syarat menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun karena dia kini menduduki posisi wali kota Solo. 

Prabowo sebelumnya mengakui bahwa penentuan cawapres-nya akan dilakukan setelah MK membacakan putusan batas usia minimum. Meski kini Prabowo masih belum memutuskan, tapi Gibran semakin santer dikabarkan akan dipinang. 

 

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement