REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Garuda.
Partai Garuda ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dengan keputusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; dan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).
Anwar menyebut munculnya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara itu dari hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Permohonan tersebut diterima MK pada 2 Mei 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diadakan pada 23 Mei. Adapun sidang perbaikan permohonan pada 5 Juni 2023.
Berikutnya, sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 1 Agustus 2023. Pada 22 Agustus 2023, ahli dari pemohon perkara ini menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada mahkamah.
Kemudian, pada 29 Agustus 2023, terdapat agenda sidang mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem, keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk, keterangan pihak terkait Rahyan Fiqi, dkk, Keterangan pihak terkait Oktavianus Rasubala, serta keterangan pihak terkait KIPP dan JPPR.
MK tak berwenang...