Kamis 12 Oct 2023 06:45 WIB

SYL Jadi Tersangka, Sekjen Nasdem: Kita Support dari Belakang

Nasdem ingin seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, status tersangka yang menimpa kadernya Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan bagian mekanisme hukum. KPK menetapkan SYL terkait kasus pemerasan pejabat eselon I dan II di Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta pada Rabu (11/10/2023) malam WIB.

Atas dasar itu, kata dia, Nasdem memaklumi hal itu sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh eks menteri pertanian (mentan) itu. Hermawi juga mendukung langkah SYL yang memilih menggugat praperadilan atas kasus yang ditangani KPK.

Baca Juga

"Sama halnya SYL memasukan permohonan praperadilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum," ujar Hermawi di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dia menegaskan, Nasdem ingin agar kasus SYL berjalan sesuai koridor berlaku. "Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair, adil, dan bermartabat. Beliau sudah punya tim lawyer. Kita support dari belakang," ucap Hermawi.

KPK resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementan dengan tersangka SYL. "Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Ketiganya juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. "Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Johanis.

Namun, KPK baru menahan Kasdi. Pasalnya, SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu. Keduanya pun telah mengirim surat konfirmasi ke KPK.

SYL diketahui sedang pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement