REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan bahwa secara prinsip, langkah bersih-bersih yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir adalah sebuah kebijakan instrumental yang tepat dan konstruktif. Langkah itu, menurut Fahri, akan semakin menghasilkan dampak yang lebih tajam jika diiringi pembenahan secara internal di BUMN. Itu merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan.
"Artinya jika membutuhkan langkah-langkah represif dengan melaporkan agar aparat penegak hukum (APH) mengambil serta menegakan hukum sebagai treatment untuk membuat BUMN menjadi sehat adalah baik, akan tetapi perlu dan penting juga agar sang menteri membuat serta menata sistem pengendalian internal BUMN," ujarnya pada Kamis (5/10/2023).
Dengan adanya penataan sistem pengendalian internal BUMN, menurut Fahri, maka ke depannya, menteri boleh berganti, tetapi sistem yang kredible di internal Kementerian BUMN dan BUMN telah mapan.
"Adalah lebih absolut. Tujuannya agar segala kebocoran serta deviasi atau penyimpangan keuangan negara dapat di eleminir serta teratasi. Semua bisa terwujud jika menteri atau presiden mempu membuat sebuah sistem kerja kelembagaan yang kredible serta bersih," ujar Fahri.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membawa berkas hasil audit untuk tujuan tertentu pada Dana Pensiun di 4 BUMN kepada Kejakasaan Agung. Audit yang dilakukan oleh Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu mensinyalir terjadinya kerugian negara sekitar Rp 300 miliar. Sosok yang kini digadang-gadang jadi Cawapres tersebut menyempaikan laporan audit tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.