Selasa 03 Oct 2023 06:29 WIB

Pak Presiden, Kapan Korban Gagal Ginjal Dapat Bantuan? 

Tak ada lembaga atau kementerian yang bersedia menggelontorkan dana bantuan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Orangtua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Orangtua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Jokowi pun telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban terdampak. Tapi seberapa serius rencana tersebut bakal terealisasi? 

"Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam rapat yang digelar di Kemenko PMK pada pekan lalu. 

Baca Juga

Mekanisme pemberian bantuan rencananya dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Pada prosesnya, Kemensos akan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

Muhadjir menambahkan pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.

"Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati," kata Muhadjir.

Berdasarkan data dari Kemenkes pada 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG atau etilen glikol dan DEG atau dietilen glikol yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Muhadjir juga mengatakan keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerimtah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak kepolisian.

"Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan," ujar Muhadjir.

Perwakilan tim kuasa hukum... 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement