REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, menempati Rumah Susun (Rusun) Nagrak Tower 3 lantai 12 dan 13. Mereka bisa menempati rusun tanpa dipungut biaya sewa.
"Sesuai keinginan mereka yang maunya berkumpul di satu tower kami sediakan di tower 3. Biaya sewa bagi penghuni rusun sampai saat ini masih gratis," Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pelayanan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III Faisal Rahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Biaya gratis bagi warga yang menghuni Rusun Nagrak itu sejalan dengan masih diberlakuklnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penghuni eks Kampung Bayam itu disediakan unit tipe 36 dengan ukuran luas 36 meter persegi yang dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur dan balkon untuk menjemur pakaian.
Mereka juga dapat menikmati fasilitas lainnya seperti lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor dan bus sekolah. "Penghuni hanya membayar air dan listrik sesuai dengan pemakaiannya saja melalui auto debet Bank DKI. Deposit tiga bulan sewa juga tidak ada," ujar Faisal.