Selasa 15 Aug 2023 19:59 WIB

Digugat ke PTUN oleh Warga Kampung Bayam, Pj Heru: Diserahkan ke Biro Hukum

Warga menggugat karena tidak mendapat unit di Kampung Susun Bayam

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Puluhan warga Kampung Bayam kembali melakukan aksi protes di depan Balai Kota DKI Jakarta, menuntut Pemprov DKI Jakarta menepati janjinya menempatkan warga terdampak pembangunan JIS di Kampung Susun Bayam, Kamis (16/3/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Puluhan warga Kampung Bayam kembali melakukan aksi protes di depan Balai Kota DKI Jakarta, menuntut Pemprov DKI Jakarta menepati janjinya menempatkan warga terdampak pembangunan JIS di Kampung Susun Bayam, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui ihwal digugatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) oleh warga Kampung Bayam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Tanya biro hukum,” kata Heru singkat kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ketika ditanya kembali mengenai langkah Pemprov DKI Jakarta, apakah akan kooperatif atau sebaliknya, Heru menekankan masalah itu diurus oleh biro hukum Pemprov DKI Jakarta.

“Ya diserahkan ke biro hukum. (Gugatan) di PTUN kan? Saya belum tahu juga,” tutur Heru.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro ke PTUN Jakarta. Gugatan dilayangkan lantaran para warga tidak juga mendapatkan hak atas unit di Kampung Susun Bayam.

Para penggugat terdiri dari beberapa warga Kampung Bayam yang mengalami kerugian akibat terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Layangan gugatan itu merupakan tindak lanjut dari upaya administratif yang telah dilakukan warga Kampung Bayam pada Februari dan Maret 2023 lalu.

Informasi layangan gugatan itu disampaikan oleh Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023). LBH Jakarta mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro mengabaikan tanggung jawab untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam.

“Pengabaian oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan ha katas tempat tinggal yang layak. Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan 5 Kartu Keluarga diantaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya,” kata LBH Jakarta.

LBH Jakarta bersama para penggugat dan jaringan rakyat miskin kota (JRMK) berpandangan bahwa warga Kampung Bayam telah satu tahun lebih harus terkatung-katung dan tidak juga mendapatkan kepastian untuk menempati Kampung Susun Bayam.

“Gugatan terhadap PTUN Jakarta diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah atas sikap abainya dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab hukum tersebut. Gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pengabaian tanggung jawab hukum pemerintah dengan tidak memberikan hak atas unit Kampung Susun Bayam sebagai tindakan melawan hukum,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement