Senin 14 Aug 2023 14:56 WIB

Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI dan PT Jakpro

Warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Warga korban gusuran Kampung Bayam beraktivitas di tenda darurat yang didirikan di depan pintu masuk Jakarta International Stadium (JIS). Warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga korban gusuran Kampung Bayam beraktivitas di tenda darurat yang didirikan di depan pintu masuk Jakarta International Stadium (JIS). Warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan karena para warga tidak juga mendapatkan hak atas unit di Kampung Susun Bayam.

Para penggugat terdiri atas beberapa warga Kampung Bayam yang mengalami kerugian akibat terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Layangan gugatan itu merupakan tindak lanjut dari upaya administratif yang telah dilakukan warga Kampung Bayam pada Februari dan Maret 2023 lalu.

Baca Juga

Informasi layangan gugatan itu disampaikan oleh Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023). LBH Jakarta mengatakan, secara umum terdapat tiga alasan gugatan itu diajukan oleh warga Kampung Bayam.

“Pertama, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam. Hal ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran pada 2008 dan kembali terjadi pada 2020 dengan alasan pembangunan pancang JIS,” kata LBH Jakarta.

Padahal, lanjutnya, tanggung jawab hukum tersebut secara jelas diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI 878/2018 yang ditindaklanjuti dengan adanya Kepgub DKI 979/2022. Adapun pada lampiran Kepgub DKI 979/2022 terdapat wilayah lokasi permukiman pada wilayah Kampung Bayam Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang merupakan wilayah para penggugat.

Selain itu, dasar warga menempati Kampung Susun Bayam juga telah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam.

Adapun, alasan kedua, yakni adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro. Sampai gugatan tersebut diajukan, warga Kampung Bayam tidak kunjung mendapatkan akses hunian di Kampung Susun Bayam.

“Pengabaian oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan ha katas tempat tinggal yang layak. Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan lima kartu keluarga diantaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya,” ujarnya.

Kemudian, alasan ketiga, yakni tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Selain ketidakpastian hukum yang harus dihadapi oleh warga Kampung Bayam, pelanggaran asas keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan kepentingan umum juga sangat terlihat dalam tindakan yang dilakukan oleh Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta.

“Alih-alih memberikan kesempatan kepada warga Kampung Bayam untuk didengar pendapatnya, Jakpro justru memberikan tarif kepada warga Kampung Bayam yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan dasar penggunaan Pergub DKI 55/2018. Padahal telah jelas bahwa warga Kampung Bayam merupakan warga dengan kategori kelompok ‘terprogram’ dan warga yang berhak atas unit tersebut dengan tercantum dalam skema Kepgub DKI 979/2022, bahkan diperkuat dengan adanya verifikasi data warga sebagaimana SK yang telah diterbitkan oleh wali kota Jakarta Utara,” kata LBH Jakarta.

Dengan tiga alasan itu, LBH Jakarta bersama para penggugat dan jaringan rakyat miskin kota (JRMK) berpandangan bahwa warga Kampung Bayam telah satu tahun lebih harus terkatung-katung dan tidak juga mendapatkan kepastian untuk menempati Kampung Susun Bayam.

“Gugatan terhadap PTUN Jakarta diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah atas sikap abainya dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab hukum tersebut. Gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pengabaian tanggung jawab hukum pemerintah dengan tidak memberikan hak atas unit Kampung Susun Bayam sebagai tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement