REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan yang dilakukan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur sebanyak 58 pasangan calon pengantin. Total kerugian yang telah dilaporkan mencapai Rp2,6 miliar lebih.
"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (31/5/2026).
Dari total 58 pasangan yang terdata, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapatkan layanan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara. Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelas Alfian.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang merasa dirugikan. Para korban mengaku telah melakukan pembayaran untuk berbagai paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
Polisi menduga pemilik WO Marwah menerima pembayaran dari para calon pengantin, tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama. Bahkan, para korban mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara ketika mendekati hari pelaksanaan pernikahan.




