Menurutnya, petugas sudah dua kali memanggil pelapor datang kembali ke unit PPA untuk diambil keterangan lanjutan. Namun, pelapor menyatakan tidak bisa datang karena tidak ada izin dari tempatnya bekerja.
"Sudah dua kali diundang supaya korban bisa memberikan keterangan di kantor polisi di unit PPA. Namun, korban ini tidak bisa datang karena alasannya tidak dapat izin dari kantor atau tidak dapat cuti tempat kerjanya," katanya.
Sehingga, kata Twedi bukan petugas penyidik di unit PPA tidak menindaklanjuti laporan KDRT yang dialami Mega Suryani Dewi. Namun, ia mengeklaim, almarhumah Mega Dewi yang tidak bisa memberikan keterangan lanjutan.
"Pada saat dihubungi kenapa belum datang-datang juga untuk melaporkan, itu tadi jawabannya, 'Saya belum bisa datang karena tempat kerja saya memberikan izin, belum berikan cuti,'" kata Twedi.
Pada kesempatan itu, Twedi menceritakan bagaimana Mega Suryani Dewi menyampaikan kepada penyidik yang menghubunginya bahwa dia telah rujukan dengan suaminya. Tentunya kabar antara pelapor dan terlapor telah rujuk menjadi informasi yang diharapkan semua pihak, termasuk kepolisian.
"'Ini bagaimana, ya. Saya sama suami saya sudah rujuk kembali, sudah satu kembali satu atap,'" kata Twedi menirukan pengakuan korban.
"Itu sudah ada pernyataan korban seperti itu. Jadi, bukan kita tidak menindaklanjuti, memang kita sudah melakukan proses proses pada saat diminta datang diundang untuk memberikan keterangan lebih lengkap, korban belum bisa hadir," kata Twedi.