REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi mengajukan sebanyak 35 pertanyaan kepada AD (24 tahun), selaku korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan perusahaan saat agenda pemeriksaan pelapor. AD diminta untuk menemani tidur atau praktik gundik atasan jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana di Markas Polrestro Bekasi pada Selasa (9/5/2023), penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait awal mula AD bisa bekerja di perusahaan tersebut. "Dimulai pukul 10.30 WIB, jeda istirahat pukul 12.00 WIB kemudian dilanjutkan kembali sampai jam 15.30 WIB," kata Untung di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa.
Dia menjelaskan, rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal itu setelah penyidik Polres Metro Bekasi mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.
"Kemungkinan nanti ada tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan penyidik. Dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut," ucap Untung.
Kuasa hukum korban lainnya, Wahyu Haryadi mengatakan, pihaknya juga membawa serta dua orang rekan kerja korban yang memperkuat dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual yang dialami AD. Dia pun menyebeut, atasan korban berinisial B.
"Dua saksi hari ini hadir, saksi dari pelapor tentunya. Hari ini pemeriksaan saksi dua orang. Dua-duanya dari orang dekat lah dan juga rekan kerja," kata Wahyu.
Pihaknya juga membeberkan percakapan singkat antara terlapor dan korban saat kerap mengajak AD untuk jalan berdua apabila mau diperpanjang kontrak kerja. "Barang bukti, sebenarnya bukan barang bukti baru, karena pemeriksaan kan baru hari ini. Ada beberapa chat kami perlihatkan ke penyidik," ucap Wahyu.