REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus pencuri sepeda motor usai video viral berisi dugaan pelaku dilepas oleh salah satu oknum Kepolisian Sektor Cikarang Utara beredar di publik melalui media sosial. Polisi yang sempat melepas pencuri kini diproses Bidang Propram Polda Metro Jaya.
"Kita pastikan sudah diproses. Pelaku berinisial YI melakukan pencurian dengan modus merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan anak kunci," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Rabu (10/9/2025).
Dia menjelaskan kasus ini terungkap berkat adanya laporan polisi nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 September 2025. "Kasus pencurian ini terjadi di sebuah kontrakan Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa 9 September 2025 pukul 04.00 WIB," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu kunci kontak, STNK, gagang kunci berbentuk T, empat anak kunci ujung tajam, kunci magnet, tas warna biru baru-abu dan sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 warna hitam dalam kondisi lubang kunci kontak rusak.
Pelaku YI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres memastikan setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik, termasuk warga yang datang ke Mapolsek Cikarang Utara kemarin.
"Rekan-rekan juga bisa melihat bahwa tersangka berikut barang bukti semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niat untuk tidak memproses perkara tersebut," katanya.
Dirinya turut menyampaikan permohonan maaf atas video viral dimaksud. Dan memastikan oknum anggota bersama Kapolsek Cikarang Utara sudah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, termasuk penanganan perkara tersebut.
"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan bilamana ada pelanggaran tentu kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Mustofa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman dengan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram.
"Apabila mengalami kehilangan sepeda motor, segera melapor ke kantor polisi terdekat," kata dia.