Selasa 12 Sep 2023 14:26 WIB

Tak Lagi Ditilang, Kendaraan tak Lulus Uji Emisi Hanya Diimbau untuk Servis

Penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi tidak efektif.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023). Haura Hafizhah
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023). Haura Hafizhah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya mengubah kebijakan penindakan tilang terhadap kendaraan-kendaraan tidak lulus uji emisi di ruas jalan di Jakarta. Kini bagi mereka yang tak lulus uji emisi hanya diimbau untuk melakukan servis kendaraannya.

"Setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis," ujar Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, saat dihubungi awak media, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Polisi yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Metro Jaya ini membeberkan alasan dihentikannya penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi. Pihaknya menilai bahwa penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi tidak efektif.

"Untuk ke depan, tidak ditilang, tidak lulus. Ternyata penilangan tidak efektif," kata Nurcholis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menggelar penilangan uji emisi di lima titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Ketika itu kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang terjaring razia akan dilakukan pengetasan uji emisi kendaraan. Kemudian mereka yang tak lulus uji emisi akan ditilang dan membayar denda. 

Tilang yang diberikan berdasarkan pada aturan dalam Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) degan sanksi denda antara lain untuk kendaraan roda dua didenda sebesar Rp 250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement