Kamis 09 Nov 2023 15:00 WIB

Legislator Minta DKI dan Polda Metro Jaya Tetap Terapkan Tilang Emisi

Tilang emisi akan menekan polusi udara.

Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Pantas Nainggolan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap melanjutkan tilang uji emisi kepada masyarakat untuk menekan polusi udara di Jakarta.

"Untuk penegakan maka perlu ada pengawasan pemerintah yang bisa diwujudkan melalui sanksi tilang," kata Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga

Pantas menuturkan, tetap perlu adanya sanksi tilang sebagai efek jera agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi pada kendaraan miliknya.

Seharusnya sanksi tilang pemilik kendaraan yang belum lolos uji emisi bisa dibuat laporan agar program bisa terus berkesinambungan.

Terlebih, menurut dia, penyumbang polusi udara terbesar, yakni kendaraan bermotor, maka dari itu perlu upaya dan dukungan masyarakat untuk tetap bisa menjaga udara Jakarta tetap bersih.

"Perlu ada semacam ancaman hukuman, tapi juga ada pendekatan dengan edukasi seperti perawatan kendaraan," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyarankan agar kewajiban uji emisi kendaraan bisa menjadi persyaratan dalam perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai langkah pengawasan.

"Bisa juga diperketat melalui STNK, paling tidak tiga bulan atau setiap tahun dicek," katanya.

Dengan demikian, dia mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk membahas keberlanjutan uji emisi itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di Jakarta.

"Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Kamis ini, tercatat 1.341.437 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.210.922 unit kendaraan roda empat dan 130.515 unit kendaraan roda dua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement