Jumat 03 Nov 2023 12:47 WIB

Tilang Uji Emisi Ditiadakan Lagi, Heru Budi: Itu Kewenangan Polda Metro Jaya

Tilang uji emisi mendapat penolakan dari pengendara.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tilang uji emisi ditidakan kembali karena mendapat banyak keluhan dari para warga. Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan polisi.

"Iya tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kalau memang (dianggap) kesulitan bagi masyarakat ya tidak apa-apa," kata Heru di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia tetap mengimbau warga harus tetap lakukan uji emisi secara rutin untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. "Tapi, tetap uji emisi, saya tetap mengimbau supaya warga tahu bahwa kendaraan harus diservis berkala," kata dia.

Sebelumnya diketahui, kebijakan sanksi tilang uji emisi kendaraan di ruas jalan di Jakarta kembali ditiadakan setelah pada Rabu (1/11/2023) diterapkan. Ini kedua kalinya sanksi tilang uji emisi diberlakukan lalu ditiadakan lagi.

Alasan sanksi tilang uji emisi ditiadakan karena banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi adanya sanksi tilang uji emisi.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media, Kamis (2/11/2023).

Karena itu saat ini, kata Latif Usman, pihaknya tetap melakukan imbauan kepada para pengendara untuk melakukan uji emisi kendaraan, tapi tidak ada penilangan.

Selain itu, pihaknya juga akan mengubah pola dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tentunya juga, Latif mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.

“Apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi. Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," kata Latif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement