REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring sanksi tilang uji emisi pada hari pertama razia pada Rabu (1/11/2023) kemarin. Razia sanksi tilang uji emisi ini serentak digelar di lima titik se-DKI Jakarta. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun.
“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Perinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Asep menegaskan bahwa selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Menurut dia, sejak 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara.
Menurutnya,edukasi publik kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan DLH dengan berbagai macam cara dan pendekatan.
“Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” kata Asep.
Asep mengatakan, upaya ini diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih. Selain itu, juga sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta. Tentunya juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.