Kamis 02 Nov 2023 15:09 WIB

Baru Satu Hari Diterapkan, Sanksi Tilang Uji Emisi Kembali Ditiadakan

Baru satu hari diterapkan di DKI Jakarta, sanksi tilang uji emisi kembali ditiadakan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas gabungan menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta. Baru satu hari diterapkan di DKI Jakarta, sanksi tilang uji emisi kembali ditiadakan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta. Baru satu hari diterapkan di DKI Jakarta, sanksi tilang uji emisi kembali ditiadakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan sanksi tilang uji emisi kendaraan di ruas jalan di Jakarta kembali ditiadakan setelah pada Rabu (1/11/2023) diterapkan. Ini kedua kalinya sanksi tilang uji emisi diberlakukan lalu ditiadakan lagi.

Alasan sanksi tilang uji emisi ditiadakan karena banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi adanya sanksi tilang uji emisi.

Baca Juga

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media, Kamis (2/11/2023).

Karena itu saat ini, kata Latif Usman, pihaknya tetap melakukan imbauan kepada para pengendara untuk melakukan uji emisi kendaraan, tapi tidak ada penilangan.

Selain itu, pihaknya juga akan mengubah pola dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tentunya juga, Latif mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.

“Apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi. Kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," kata Latif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement