Sabtu 09 Sep 2023 07:04 WIB

Satgas: Lebih Dari Satu Juta Kendaraan di Jakarta Telah Ikut Uji Emisi

Tersedia di 333 bengkel motor dan 107 bengkel mobil di DKI gelar uji emisi gratis.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan mobil polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Foto:

Sebelumnya, Pemprov DKI DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan bermotornya, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang berusia di atas tiga tahun. Pasalnya, mulai Jumat (1/9/2023), denda penilangan kendaraan bermotor yang tidak layak uji emisi mulai diberlakukan.

"Kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement