Rabu 22 Nov 2023 18:48 WIB

Pj Heru Tunjuk Drg Ani Ruspitawati Jadi Kepala Dinkes DKI Definitif

Pengangkatan Ani Ruspitawati sesuai Surat Ketua Komisi ASN tanggal 25 Oktober 2023.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Drg Ani Ruspitawati ditunjuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta definitif.
Foto: Republika/Eva Rianti
Drg Ani Ruspitawati ditunjuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta definitif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menunjuk Ani Ruspitawati sebagai kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI definitif. Sebelumnya, Ani menjabat pelaksana tugas (plt) kepala Dinkes DKI.

"Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta adalah drg Ani Ruspitawati, M.M, sebagai lepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada kemarin (21/11/2023)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (22/11/2023).

Maria menjelaskan pengangkatan Ani sesuai Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4033/JP.00.01/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023. "Surat itu berisi rekomendasi hasil uji kompetensi PPT (pejabat pimpinan tinggi) pratama dalam rangka rotasi/mutasi diingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta," kata Maria.

 

Terdapat juga Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10022/B- AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 hal Pertimbangan Teknis Promosi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, pengangkatan juga merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/6168/SJ tanggal 14 November 2023 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 817 Tahun 2023 Tanggal 20 November 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Atas Nama drg. Ani Ruspitawati, M.M," kata Maria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement