REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdan) XVII/Cendrawasih telah menetapkan Kapten Inf John sebagai tersangka dalam kasus penembakan Praka Edison Muenda. Personel Kodim 1715/Yahukimo tersebut tewas ketika ditembak pelaku di Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua pada Ahad (7/9/2025).
Komandan Pomdam XVII/Cendrawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lidyanto di Jayapura, Senin (15/9/2025), menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembakan, penyidik Pomdam XVII Cendrawasih telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, memang pelaku penembakan melepaskan pistol hingga menewaskan Praka Edison Muenda.
Dari laporan yang diterima sebelum terjadi penembakan, antara pelaku dan korban sempat terjadi pertengkaran. Menurut Laksono, ada enam orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus itu. Kini, penyidik Pomdam Cenderasih menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.