REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa anak korban dugaan penyiksaan berinisial AMK, sengaja dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta untuk dibuang.
“Dengan sengaja mereka (pelaku) membawa anak korban ini ke Jakarta tujuannya adalah memang untuk dibuang,” kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ganis Setyaningrum di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, AMK (9) adalah anak korban dugaan penyiksaan yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam keadaan penuh luka pada Juni 2025.
Ganis mengatakan bahwa saat ini penyidik masih mendalami motif pembuangan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan awal para saksi, korban mengalami penyiksaan karena nakal.
“Kenakalan anak yang nakal anak-anak biasa pada umumnya. Akan tetapi, motif yang lain sedang kami dalami,” ucapnya .
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK.
Ganis mengungkapkan bahwa tersangka EF alias YA adalah seorang perempuan.EF dan SNK, ujar dia, telah hidup bersama layaknya pasangan sejak korban AMK masih bayi.
“Kurang lebih sekitar 8 tahun mereka dengan tinggal di beberapa tempat, berpindah-pindah. Korban ini mengalami kekerasan yang cukup mendalam dan juga cukup lama yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut,” ujarnya.