Selasa 05 Sep 2023 15:13 WIB

Cak Imin Minta Pemeriksaan Ditunda Kamis, KPK Jadwalkan Pekan Depan

Cak Imin mengaku ada agenda lain bersamaan dengan pemeriksaan KPK pada hari ini.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Muhaimin (Cak Imin) diperiksa selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014.

"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan Muhaimin atau Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9/2023). Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan. "Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir pada waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi pada masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.

"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian--Red), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait. "Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8/2023). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement