Senin 04 Sep 2023 16:17 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Bacawapres Itu Diminta Koorperatif

KPK pun telah mengirimkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak beberapa hari lalu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (5/9/2023). Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

"Kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu hadir sesuai surat panggilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, KPK pun telah mengirimkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak beberapa hari lalu. Keterangan bakal calon wakil presiden 2024 ini dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi di Kemenaker. "Semua saksi yang dipanggil besok hari Selasa itu pasti kami pastikan sudah diberikan surat panggilan sebelumnya," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK berpeluang memanggil Cak Imin yang belum lama ini dtetapkan sebagai bakal calon wakil presiden terkait kasus korupsi di Kemenaker. Sebab, dia diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, kasus rasuah itu diduga terjadi tahun 2012. Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan akan memanggil semua yang terlibat dalam kasus korupsi di Kemenaker... >>>

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement