Rabu 24 Sep 2025 18:53 WIB

Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Cak Imin

Cak Imin meminta semua pihak menunggu proses hukum dan berlaku di KPK.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam acara Harlah PKB ke-27 di JICC, Rabu (23/7/2025) malam WIB.
Foto: BPMI Setpres
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam acara Harlah PKB ke-27 di JICC, Rabu (23/7/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kasus dugaan korupsi kuota haji belum tuntas. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengajak masyarakat menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kita tunggu,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Ia mengajak masyarakat untuk menunggu sebab setiap proses hukum selalu memiliki mekanismenya tersendiri. “Semua proses hukum ada mekanismenya. Kita tunggu saja,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement