Selasa 16 Dec 2025 20:45 WIB

Diperiksa Sembilan Jam di KPK, Eks Menag Gus Yaqut Pilih Irit Bicara

Yaqut memilih melempar jawaban kepada penyidik yang memeriksanya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menuntaskan pemeriksaan di KPK pada Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir sembilan jam. Yaqut meninggalkan Gedung KPK tanpa mengenakan rompi orange pascapemeriksaan itu. "Soal materi penyidikan silahkan tanya ke penyidik," kata Yaqut kepada awak media usai pemeriksaan tersebut.

Baca Juga

Yaqut terpantau bergegas meninggalkan KPK tanpa mau menjawab pertanyaan awak media. Yaqut memilih melempar jawaban kepada penyidik yang memeriksanya.

Tercatat, penyidik KPK sudah mengumpulkan bukti di Arab Saudi menyangkut kasus itu. Sehingga kini temuan itu dapat ditanyakan langsung kepada Yaqut dalam pemeriksaan pada hari ini. Tim penyidik KPK selama di Saudi menguji kepadatan lokasi tempat jamaah haji menunggu sebelum melontar jumrah di Mina.

KPK memandang pengujian kepadatan itu wajib dilakukan guna meninjau apakah pembagian kuota haji bagi jamaah Indonesia menyebabkan penumpukan di salah satu sektor.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selesai diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) malam. (Rizky Surya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement