REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta yang kian parah. Salah satu diantaranya adalah menindak tegas warga yang membakar sampah karena mencemari lingkungan.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bahwa pelarangan bagi warga yang membakar sampah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Spesifiknya ada pada Pasal 126 huruf e yang menyebutkan bahwa 'setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan'.
Dalam beleid yang sama, diatur pula mengenai sanksi. Hal itu diterangkan di dalam Pasal 135 ayat 1 bahwa 'Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sarjoko menyebut sanksinya berupa denda yang dikenakan kepada para pelanggarnya. Jumlah dendanya mencapai hingga ratusan ribu rupiah.
"Pada Perda 3/2023 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 130 dikenakan denda Rp 500 ribu. Diperlakukan sama dengan larangan membuang sampah," ujar Sarjoko kepada Republika.co.id, Rabu (30/8/2023).
Saat ditanya, implementasi dari Perda tersebut, kaitannya dengan jumlah pelanggar yang ditindak, Sarjoko belum memiliki data lengkapnya. Sehingga dia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Untuk data kuantitasnya nanti saya cek," kata dia.
Sarjoko berharap warga bisa memahami adanya larangan tersebut sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara. Sehingga dampaknya pun akan kembali kepada warga dengan menghirup udara dengan kualitas yang lebih baik.