Rabu 13 Sep 2023 15:02 WIB

DLH DKI Jakarta Segel Pabrik Baja

DLH DKI Jakarta menyegel 4 industri baja karena cerobong asap tidak sesuai standar.

Bangunan ini disegel. Ilustrasi. DLH DKI Jakarta menyegel 4 industri baja karena cerobong asap tidak sesuai standar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bangunan ini disegel. Ilustrasi. DLH DKI Jakarta menyegel 4 industri baja karena cerobong asap tidak sesuai standar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan selama dua pekan terakhir telah menindak empat industri yang mencemari lingkungan. Salah satu industri yang disegel adalah pabrik baja milik PT Jakarta Central Asia Steel.

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September 2023 lalu.

Baca Juga

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut. 

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat layak operasi (SLO)," kata Hugo dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/9/2023).

Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” kata Hugo. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan kalau DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara. 

"Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” ujar Asep.

Ia menargetkan di 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," kata Asep.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement