Rabu 30 Aug 2023 14:48 WIB

Polda Jabar Tangkap Enam Influencer yang Promosikan Judi Online

Mereka baru diendorse oleh penyedia judi online selama dua bulan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer yang mempromosikan aktivitas judi online di media sosial selama pertengahan Agustus. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer yang mempromosikan aktivitas judi online di media sosial selama pertengahan Agustus. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer yang mempromosikan aktivitas judi online di media sosial selama pertengahan Agustus. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap enam orang tersangka.

Baca Juga

"Mengungkap empat perkara dengan laporan polisi berbeda namun pasal yang diterapkan satu terkait masalah endors, mempromosikan permainan judi online yang melanggar hukum," ujar dia di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Pada kasus pertama, ia mengatakan penyidik menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung pada 20 Agustus lalu. Ia diamankan bersama barang bukti satu unit handphone dan ATM.

Kasus kedua, Ibrahim mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial ISN diamankan tanggal 21 Agustus dan kasus ketiga diamankan tiga orang berinisial TN, PWN dan ZAP pada 22 Agustus. Pada kasus keempat pelaku berinisial DPY diamankan tanggal 28 Agustus.

"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata dia.

Ibrahim mengatakan para tersangka memiliki akun media sosial dengan jumlah follower mulai dari 15 ribu hingga 150 ribu. Jumlah pengikut medsos ini menarik admin untuk mengendors mereka. Mereka sudah menjalankan endors dua bulan.

"Mereka di-endors ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement