REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah membenarkan bahwa aparat telah menangkap daftar pencarian orang (DPO) oknum polisi berinisial S di Bandung, Jawa Barat. Oknum Polisi berinisial S bersama pelaku lainnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Dul Kosim (38 tahun) terduga kasus narkoba hingga tewas.
“Pak Suharto yang DPO sudah tertangkap seminggu yang lalu dan segera diberkas, kirim JPU. Ditangkap di Bandung dan tanpa perlawanan,” ungkap Ipik Gandamanah dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/8)
Menurut Ipik Gandamanah, S ditangkap saat membeli makanan. Namun belum diketahui tujuan S kabur dan bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkoba ini melibatkan sebanyak sembilan oknum polisi Polda Metro Jaya, termasuk S.
“Ya begitu kira-kira begitu (Korban dianiaya supaya mengaku dan akhirnya tewas),” ungkap Ipik Gandamanah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang anggotanya sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Diduga korban meninggal dunia bernama Dul Kosim (38 tahun) merupakan terduga kasus narkoba.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Menurut Hengki, ketujuh tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Sehingga yang bersangkutan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik. Hanya saja Hengki tidak menyebutkan inisial sosok tersebut.
"Yang masuk pidana tujuh orang, dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan dan ditahan," tutur Hengki.
Kemudian ada satu orang berinisial S masih dalam pengejaran. Hanya saja, Hengki tidak membeberkan kronologis dan lokasi kejadian penganiayaan hingga menewaskan korban tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa semuanya masih didalami. "Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," kata Hengki.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia.