Sabtu 26 Aug 2023 07:07 WIB

Layanan SIM Keliling Buka Sabtu, Catat Lokasinya di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Layanan SIM Keliling Buka Sabtu, Catat Lokasinya di Jakarta, Depok, dan Bekasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Layanan SIM Keliling Buka Sabtu, Catat Lokasinya di Jakarta, Depok, dan Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Sabtu (26/8/2023) di Jakarta, Depok, dan Bekasi. Pemohon perpanjangan SIM cukup membawa persyaratan yang diperlukan untuk memperbarui masa berlaku SIM-nya yang segera habis.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi

DKI Jakarta

Baca Juga

• Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

Mall Citraland di Jakarta Barat

Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan

LTC Glodok di Jakarta Utara

Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusa

Khusus untuk hari ini pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Depok

Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok

Margo City, Jalan Margonda Raya, nomor 358, Depok, Jawa Barat.  

Jam layanan pada Sabtu, 26 Agustus 2023 dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Bekasi

Kantor kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat

Untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement