Rabu 24 Jan 2024 08:51 WIB

Lokasi dan Jam Buka SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan memperpanjang. Saat ini, dengan hadirnya layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo.

Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Baca Juga

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu (24/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok

  • Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No. 37, Depok, Jawa Barat
  • Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Rabu (24/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi

  • Metropolitan Mall Bekasi, Kota Bekasi

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Rabu (24/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement