Senin 03 Jun 2024 12:27 WIB

Kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif akan Jadi Syarat Pengurusan SIM

Masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Pelaksanaan uji coba itu akan dilakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Ia mengatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga

"Perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM," kata dia, Senin (3/6/2024).

Karena itu, ia mengatakan, implementasinya dilakukan secara bertahap. Dalam tahap uji coba, aturan itu baru akan dilakukan di tujuh wilayah Polda. Baru setelah itu, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut secara nasional.

Dengan aturan tersebut, masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. 

Status kepesertaan disebut dapat dicek oleh secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Faisal mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri. Sementara masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN, tapi memiliki tunggakan, diminta segera mengaktifkan kepesertaan JKN agar dapat mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.

photo
Layanan publik yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement