Jumat 30 Oct 2026 16:44 WIB

Satya JKN Awards Dianugerahkan bagi 8 Pemda dan 80 Badan Usaha Peduli Pekerja

BPJS Kesehatan tekankan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Prihati Pujowaskito (tengah)
Foto: BPJS Kesehatan
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Prihati Pujowaskito (tengah)

JAKARTA -- BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2026 bagi 8 pemerintah daerah dan 80 badan usaha yang menampilkan komitmen tinggi mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program JKN. Penghargaan ini sebagai apresiasi atas kontribusi para penerima sekaligus dorongan bagi badan usaha dan pemerintah daerah lainnya agar meningkatkan perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menyatakan keberhasilan Program JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta. Kepesertaan aktif, kepatuhan seluruh pihak, dan kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). 

“Melalui tema 'Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa', Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen,” kata Pujo dalam kegiatan itu. 

Badan usaha diyakini mempunyai peran strategis dalam menjamin pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan. Pujo menyebut kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan semua pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu ialah wujud tanggungjawab pemberi kerja sekaligus bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujar Pujo.

Dari sisi pembiayaan pelayanan Kesehatan, rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis ada di angka Rp786.200. Bagi peserta yang menjalani cuci darah dua kali seminggu atau sekitar delapan kali sebulan, biaya pelayanan tersebut mencapai Rp6.289.600 per bulan. 

“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” ucap Pujo.

Tercatat ada 80 badan usaha penerima penghargaan Satya JKN Awards 2026 dengan rincian 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, dan 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro. Sedangkan delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota. 

“Penilaian dalam pemberian penghargaan ini dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga,” ucap Pujo.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyatakan kepatuhan dan kolaborasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. Ia meyakini, badan usaha wajib konsisten mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data serta upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu. 

“Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi serta kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha. Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” ujar Stevanus.

Badan usaha yang patuh serta pemerintah daerah yang mendukung kepatuhan itu diyakini memperkuat fondasi gotong royong sebagai fondasi utama Program JKN. Stevanus berharap praktik baik yang ditunjukkan para penerima penghargaan bisa menjadi teladan bagi lebih banyak badan usaha dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Penghargaan ini diharapkan mendorong badan usaha dan pemerintah daerah untuk tetap patuh dan menjadi teladan bagi lingkungan masing-masing. Pemerintah daerah dan badan usaha lainnya juga diharapkan dapat mereplikasi praktik baik tersebut untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya demi Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” ucap Stevanus. Rizky. 

Berita Lainnya

Rekomendasi