REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mengadakan uji emisi kendaraan bermotor bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga masyarakat umum, sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Uji emisi digelar di gedung DPRD DKI pada Selasa (22/8/2023) hingga Kamis (24/8/2023).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, uji emisi dilakukan bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Diharapkan para PNS, baik ASN maupun pegawai non-ASN di lingkungan Balai Kota DKI dan DPRD DKI serta masyarakat umum bisa memanfaatkan momen pengujian gas buang kendaraan tersebut.
Prasetyo menuturkan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah polusi udara. Diharapkan kegiatan itu dapat diikuti lembaga dan instansi pemerintahan.
"Ini jadi percontohan, mungkin di kantor-kantor pemerintahan seperti ini kan bisa juga (diterapkan)," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Politikus PDIP tersebut menyatakan, setelah uji emisi dilakukan, setiap kendaraan yang masuk dan parkir di kawasan DPRD DKI harus lulus uji emisi. Nantinya hasil uji emisi itu bakal terpantau dari aplikasi yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.
"Saya tindaklanjuti pembahasan mengenai polusi di Jakarta dengan langkah-langkah salah satunya orang yang masuk ke kantor DPRD DKI Jakarta harus uji emisi dulu, kalau enggak ya enggak boleh masuk," kata Prasetyo.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menambahkan, kegiatan uji emisi itu merupakan kerja sama antara dewan dan DLH DKI. Pengujiannya digelar selama lima jam setiap harinya. "Uji emisi selama tiga hari mulai kemarin hingga besok, Kamis 24 agustus dari pukul 10.00 sampai 15.00 WIB," ujar Augustinus.