Kamis 17 Aug 2023 07:30 WIB

Polresta Bandung Tangkap Selebgram dan Dua Pelaku Judi Online di Instagram

Para pelaku mempromosikan judi online Alexis Togel melalui aplikasi Instagram.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Selebgram asal Bandung dan dua orang admin yang mempromosikan judi online ditangkap jajaran aparat Polresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Foto: Dok Republika
Selebgram asal Bandung dan dua orang admin yang mempromosikan judi online ditangkap jajaran aparat Polresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang selebgram seksi berinisial SN (26 tahun) di Kabupaten Bandung ditangkap petugas kepolisian karena mempromosikan judi online di media sosial Instagam pada Senin (14/8/2023). Dua orang lainnya berinisial MAG (23) dan GR (34) turut diamankan karena menjadi admin situs judi online

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan tentang beberapa orang pelaku yang mempromosikan judi online. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berprofesi sebagai admin judi online dan satu orang perempuan sebagai ambasador judi online. 

Baca Juga

"Banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online seperti ikut judi online uangnya habis dan akhirnya merampok, dan mencuri. Kami lakukan penyelidikan secara intens dan kami berhasil menangkap dua admin, satu brand ambasador," ucap dia di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Modus selebgram mempromosikan judi online di Instagram, Kusworo mengatakan dengan cara menari-nari hanya mengenakan pakaian dalam. Kemudian terdapat tulisan nama judi online, yaitu Alexis Togel. 

Selanjutnya, pelaku memberikan keterangan di laman Instagram tentang link yang dapat diakses oleh member. Sedangkan dua orang admin berperan mengajak orang melalui pesan singkat untuk mengikuti judi online

Ia mengatakan para admin dan brand ambasador ini mendapatkan keuntungan yang berbeda dari setiap beraksi. Mereka sudah beroperasi sejak satu tahun ke belakang. 

"Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang dipasang dia dapat 20 persen. Kalau brand ambasador digaji per bulan. Penghasilan bisa jutaan rupiah," kata dia. 

Kusworo mengatakan para pelaku dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sejumlah barang bukti disita, seperti pakaian salam, handphone yang digunakan admin, buku tabungan yang digunakan untuk transaksi. 

"Warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement