Selasa 08 Aug 2023 20:51 WIB

Kemenkominfo Siapkan Literasi Digital Cegah Judi Online Bertambah

Judi online kerap menyasar masyarakat umum sebagai target.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan, pihaknya menyiapkan literasi digital agar terus digiatkan kepada masyarakat umum untuk mencegah korban judi online bertambah. "Kami terus meramu program literasi digital. Jadi ini kan bagian dari kemajuan teknologi digital, judinya juga jadi digital. Bahwa kami terus akan melakukan literasi digital untuk masyarakat menggunakan kemajuan digital ini dengan hal-hal yang lebih positif," kata Budi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Selain menyasar masyarakat umum yang kerap menjadi obyek dari para pengembang situs web maupun aplikasi judi online, Kemenkominfo juga akan mengedukasi para pemengaruh hingga tokoh publik agar tidak mempromosikan konten bermuatan negatif tersebut. Hal ini berkaca pada beberapa tahun terakhir terkait kasus penetapan pemengaruh sebagai tersangka oleh Kepolisian RI (Polri) karena mempromosikan muatan judi online atau awam dikenal dengan istilah judi slot.

Baca Juga

Salah satunya seperti kasus pada Kamis (1/6/2023) yang diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan menetapkan tiga pemengaruh berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29) sebagai tersangka karena mempromosikan judi daring. Ketiganya bermodalkan pengikut yang banyak di media sosial Facebook dan menggaet korban untuk ikut bermain judi daring.

Maka dari itu, Budi berharap edukasi dan literasi digital tentang bahaya judi daring diharapkan juga bisa dipahami oleh para pemengaruh hingga tokoh publik agar hal serupa tidak terulang.

"Ini juga sekalian mengimbau semua influencer, tokoh-tokoh publik, jangan mempromosikan judi slot ya karena pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata Budi.

Kemenkominfo juga melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online dengan menutup aksesnya. Dalam lima tahun terakhir mulai dari 2018 hingga 7 Agustus 2023 tercatat Kemenkominfo telah memutus akses ke 886.719 konten perjudian online yang ada di situs web maupun lewat aplikasi di perangkat pintar.

Di samping itu, koordinasi antar lembaga seperti dengan Polri akan ditingkatkan sehingga akar masalah dari judi online harapannya bisa diatasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement