REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Indah Chantika Lestari, tour leader yang membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung, dituntut hukuman penjara tiga tahun. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan membawa kabur uang siswa sebesar Rp 365 juta.
Seperti dilihat di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 559/Pid.B/2023/PN Bdg. Sidang perkara sudah masuk agenda pembelaan terdakwa pekan depan.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Ambar Arum menuntut agar tour leader tersebut dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Ia menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana," seperti dikutip dari laman SIPP, Selasa (15/8/2023).
Ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, pidana tersebut dikurangi dengan masa tahanan selama masa penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupapidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan selama berada di penjara," ucap dia.
Sebelumnya, sebanyak 350 siswa SMAN 21 di Kota Bandung gagal berangkat ke Yogyakarta untuk melaksanakan study tour atau karya wisata terhitung Rabu (24/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023) mendatang. Dana kegiatan sebesar Rp 400 juta diduga dibawa kabur oleh pihak agen travel berinisial GTI.
Ketua Osis SMAN 21 Bandung Fazha Radistya Gibran mengatakan, siswa kelas 11 sudah merencanakan kegiatan karya wisata ke Yogyakarta sejak dua bulan lalu. Karya wisata direncanakan akan diselenggarakan sejak Rabu (24/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023).
"Tiba-tiba kemarin kita dapat kabar kalau acara ini bakal di-reschedule," ujarnya ditemui di kantor travel GTI di Jalan Moch Iskat, Rabu (24/5/2023).