REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Indah Chantika Lestari tour leader yang membawa kabur uang kegiatan study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung sebesar Rp 365 juta lebih divonis hukuman 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Majelis hakim yang diketuai Nuryanto menyatakan Indah Chantika Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indah Chantika Lestari dengan pidana penjara selama dua tahun," seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (29/9/2023).
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu tiga tahun. Majelis hakim memutuskan putusan pada Selasa (26/0/2023) kemarin.
Majelis hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim pun menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Indah Chantika Lestari dijerat pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan.
Sebelumnya, sebanyak 350 siswa SMAN 21 di Kota Bandung gagal berangkat ke Yogyakarta untuk melaksanakan study tour atau karya wisata terhitung Rabu (24/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023) mendatang. Dana kegiatan sebesar Rp 365 juta diduga dibawa kabur oleh pihak agen travel berinisial ICL.
Para siswa akhirnya berangkat study tour setelah mendapatkan bantuan dari para alumni SMAN 21 Kota Bandung.