Kamis 25 May 2023 19:39 WIB

JPPI: Study Tour Sekolah Pemborosan dan Beratkan Orang Tua Siswa

JPPI sebut study tour sekolah jadi pemborosan dan memberatkan orang tua siswa.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan tour leader berinisal ICL yang diduga membawa kabur uang sebesar Rp 368 juta dana study tour siswa SMAN 21 Bandung. Akibatnya, ratusan siswa tersebut gagal berangkat study tour ke Yogyakarta.
Foto: Dok Republika
Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan tour leader berinisal ICL yang diduga membawa kabur uang sebesar Rp 368 juta dana study tour siswa SMAN 21 Bandung. Akibatnya, ratusan siswa tersebut gagal berangkat study tour ke Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan, kegiatan study tour semestinya tidak perlu diwajibkan kepada siswa. Sebab, menurut dia, selain pemborosan dan memberatkan orang tua, sumber belajar juga tersedia banyak di sekitar sekolah.

“Sumber belajar itu banyak di sekitar sekolah. Pemborosan dan memberatkan orang tua itu agenda jalan-jalan,” ujar Ubaid kepada Republika, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, jika study tour tetap dipilih sekolah untuk dilakukan, maka semestinya tidak diwajibkan kepada para siswa untuk mengikutinya. Selain berpotensi sangat memberatkan, dia juga tak melihat manfaat yang jelas dari pelaksanaan study tour.

“Tidak perlu wajib karena itu sangat memberatkan dan manfaatnya juga tidak jelas buat apa,” kata dia.

Terkait kasus penipuan uang study tour SMAN 21 Bandung, Jawa Barat, menurut dia hal itu jelas merugikan dan semestinya harus direncanakan secara matang serta tak memberatkan semuaa pihak. Jika memang ternyata study tour di sekolah tersebut diwajibkan, maka dapat diduga hal tersebut merupakan tindakan pungutan liar atau pungli.

“Mesti direncanakan secara matang dan tdk memberatkan semua pihak. Jika bersiwat wajib, ini jelas pungli,” jelas Ubaid.

Gagalnya study tour SMAN 21 Bandung karena uang dibawa lari tour leader ICL menjadi viral di media sosial. Kepala SMAN 21 Bandung, Dani Wardani, mengatakan, kegiatan study tour ke Yogyakarta merupakan kegiatan belajar di luar kelas.

Hasil dari kegiatan study tour akan menjadi bahan untuk membuat karya tulis. Dani membantah jika study tour bersifat wajib. Sebab yang wajib adalah belajar di luar kelas.

"SMAN 21 ada satu program belajar di luar kelas dan nantinya hasil dari belajar di luar kelas jadi karya tulis. Belajar di luar kelas tidak harus di tempat jauh, kemudian ada yang mis study tour wajib, yang wajib belajar di luar kelas. Tahun ini jatuh ke Yogyakarta dan ke Kampung Naga," kata Dani, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Jajaran Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan seorang tour leader berinisial ICL (33 tahun) yang diduga membawa kabur dana siswa SMAN 21 Bandung sebesar Rp 368 juta, yang sebelumnya disebutkan Rp 400 juta, untuk kegiatan study tour pada Rabu (24/5/2023) malam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penyidik berhasil mengamankan ICL di kediaman orang tuanya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/5/2023). Pelaku diduga membawa kabur uang study tour siswa SMAN 21 Bandung.

"Tadi kami baru mendapatkan laporan dari Kapolsek Buahbatu, Rabu kemarin pukul 23.00 WIB malam telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujar Budi, Kamis (25/5/2023).

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam serta menelusuri aliran uang digunakan untuk apa. Selain itu akan didalami motif pelaku membawa kabur uang tersebut.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan mendalam dulu, nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Pelaku merupakan seorang freelance di perusahaan travel Grand Traveling Indonesia. "Pelaku ditangkap di Cilengkrang," ujar dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHpidana. Beberapa orang saksi seperti kepala sekolah, travel sudah diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement