Senin 14 Aug 2023 15:49 WIB

Pj Gubernur DKI Imbau Perkantoran Terapkan WFH untuk Kurangi Polusi Udara

Kebijakan tersebut bersifat wajib diberlakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/7/2023). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/7/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau sektor perkantoran agar menerapkan hybrid working atau percampuran antara bekerja di kantor dan juga di rumah. Kebijakan ini diharapkan bisa mengatasi masalah polusi udara yang terjadi di Jakarta.

"Nah swasta tadi hasil rapat. Mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya kaya Covid aja," ujar Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat wajib diberlakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. PNS yang bekerja langsung melayani masyarakat akan tetap berada di kantor. Namun bagi pegawai lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, maka bisa melakukan work from home atau WFH.

"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Dearah) mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," ujar dia.

Heru pun berharap, kementerian dan lembaga lainnya juga bisa menerapkan kebijakan ini. Sementara terkait imbauan WFH di sektor perkantoran akan mulai dibahas kembali pada pekan depan. Meski demikian, Heru mengaku sudah berkomunikasi dengan pengusaha agar menerapkan kebijakan WFH untuk 50 persen pegawainya.

"Swasta saya tidak bisa menetapkan tapi mengimbau. Tapi itu nanti minggu besok atau rapat berikutnya akan dibahas juga," kata dia.

Heru menyebut, sebagian para pengusaha sudah menjalankan kebijakan WFH tersebut. Namun sebagian lainnya masih belum menerapkan sistem WFH karena jenis kegiatan usahanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement