Jumat 11 Aug 2023 14:07 WIB

Moeldoko Kalah, AHY: Kado Terindah di Usia Ke-45 Tahun Ini

Selama dua tahun, delapan bulan, Partai Demokrat dibayangi pembegalan oleh Moeldoko.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan juru bicara Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal memberikan pandangannya terkait langkah politik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (10/8/2023) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Mantan juru bicara Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal memberikan pandangannya terkait langkah politik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (10/8/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tepat berusia ke-45 tahun pada 10 Agustus 2023. Pada hari tersebut juga, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap surat keputusan kepengurusan partainya.

"Kami semua sangat senang, kami bersyukur sekaligus terharu mendengar itu. Secara pribadi, saya juga sangat bersyukur, karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Berita tersebut tak hanya penting bagi Partai Demokrat, tapi juga merupakan bentuk komitmen negara terhadap demokrasi. Apalagi, upaya tersebut dilakukan oleh orang yang notabenenya berasal dari lingkaran kekuasaan.

Selama dua tahun, delapan bulan, Partai Demokrat dibayang-bayangi oleh upaya pembegalan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko. Pada awalnya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengingat adanya gerakan-gerakan yang menyusup di internal partainya.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada para penegak hukum, utamanya para hakim yang mulia di Mahkamah Agung serta seluruh jajaran hakim yang mulia di semua tingkatan pengadilan yang selama ini menyidangkan gugatan-gugatan KSP Moeldoko," ujar AHY.

Apresiasi dan terima kasih juga disampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan pihak-pihak lain yang membantu Partai Demokrat. Berkat peran penting mereka semua, partai berlambang bintang mercy itu selamat dari pembegalan yang ingin dilakukan Moeldoko.

"Terima kasih atas kerja kerasnya, semoga tidak sia-sia. Partai Demokrat Alhamdulillah berhasil memenangkan persidangan 19-0, kemenangan di tangan kita," ujar putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menjelaskan, pendapat majelis hakim dalam menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM RI terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ia menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh Moeldoko tak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.

Putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.

Adapun kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ujar Suharto.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement