Kamis 10 Aug 2023 15:59 WIB

Alasan Hakim MA Menolak PK Moeldoko

Bukti baru yang diajukan oleh Moeldoko tidak kuat.

Moeldoko gagal untuk rebut Demokrat.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Moeldoko gagal untuk rebut Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto menjelaskan pendapat majelis hakim dalam menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM RI terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Suharto menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh Moeldoko tak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.

Baca Juga

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.

Putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.

Adapun kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto.

Masalah internal Demokrat ...

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement